Ketahui Ini Sebelum Membuat SIM Baru dan Perpanjang | MitraDriver.com

MitraDriver – Mempunyai Surat Ijin Mengemudi adalah persyaratan mutlak yang harus dimiliki setiap pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. Bahkan, SIM juga menjadi salah satu syarat untuk melamar beberapa bidang pekerjaan seperti menjadi kurir expedisi, mendaftar Grab atau Gojek, dan lain sebagainya.

Secara umum, di Indonesia SIM dibagi menjadi 3 jenis. SIM untuk kendaraan roda 2, SIM untuk kendaraan roda 4 atau lebih dan kendaraan alat berat, serta SIM khusus untuk penyandang disabilitas (cacat fisik).

Daftar Isi

1 Jenis-jenis SIM
1.1 Golongan SIM Kendaraan Pribadi / Perorangan
1.2 Golongan SIM Umum
2 Syarat Membuat SIM Baru
3 Biaya Penerbitan SIM
3.1 Biaya Pembuatan SIM Baru
3.2 Biaya Perpanjangan SIM

Surat Izin Mengemudi untuk roda 2 atau SIM Sepeda Motor biasa dikenal dengan SIM Golongan C atau cukup SIM C saja. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih terbagi menjadi SIM A dan B yang masing-masing dibagi ke dalam beberapa Golongan. Kemudian yang terakhir adalah SIM Golongan D yang merupakan golongan tambahan yang diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas.

Jenis-jenis SIM

SIM A adalah salah satu golongan SIM yang ada di Indonesia.
Jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia dibagi menjadi dua (2) jenis, yaitu jenis untuk kendaraan bermotor perorangan (pribadi) dan jenis untuk kendaraan bermotor umum (SIM Umum).[wikipedia]

Rekomendasi

Tanya Jawab: Berapa Ukuran Ban Mobil Avanza – Xenia?

Golongan SIM Kendaraan Pribadi / Perorangan

Pembagian Golongan SIM perorangan adalah yang paling banyak diketahui orang. Di dalamnya terbagi menjadi 5 golongan SIM sebagai berikut :

  • SIM A – SIM yang harus dimiliki oleh orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3,5 ton (3.500 kg).
  • SIM B1 – SIM yang dimiliki oleh orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat boleh lebih dari 3,5 ton (3.500 kg).
  • SIM B2 – SIM bagi orang yang mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Berat yang diperbolehkan untuk kerata tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (1 ton).
  • SIM C – SIM bagi pengendara sepeda motor.
    SIM D – SIM khusus untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat (difabel).

Golongan SIM Umum

Lebih sedikit dari golongan SIM perseorangan, Golongan SIM Umum hnaya dibagi menjadi 3 golongan saja.

  • SIM A Umum – SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak melebihi 3,5 ton (3.500 kg).
  • SIM B1 Umum – SIM untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton (3.500 kg).
  • SIM B2 Umum – SIM untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan kereta tempel (gandengan) dengan berat gandengan boleh lebih dari 1 ton (1.000 kg).

Syarat Membuat SIM Baru

Untuk membuat Surat Izin Mengemudi baru, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon pemilik SIM. Untuk memperoleh SIM, setidaknya harus memenuhi syarat-syarat pembuatan SIM berikut ini:

  • Berusia 17 tahun ke atas untuk mengajukan SiM A, A umum, C, dan D. Untuk SIM B1, harus berusia 20 tahun. SIM B1 umum 22 tahun, SIM B2 21 tahun, serta SIM B2 umum berusia 23 tahun.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), di-fotocopy. Anda bisa meminta bantuan kepada petugas fotocopy yang biasanya ada di lingkungan / koperasi Satpas SIM.
  • Lulus tes kesehatan. Tes kesehatan dilakukan di lokasi pembuatan SIM / Satpas, umumnya sebelum melakukan registrasi / pengisian formulir
  • SIM akan diminta melakukan tes kesehatan. Secara umum, tes kesehatan hanya berupa tes mata (melihat huruf dari ukuran besar hingga kecil dari jarak tertentu dan tes buta warna). Kemudian, mengukur tinggi dan berat badan.
  • Syarat selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di Satpas.
    Perekaman Sidik Jari dan Foto
  • Tes Teori. Biasanya di beberapa satpas sudah memberlakukan tes teori berbasis komputer. Calon pembuat SIM akan menjawab soal sebanyak 30 soal pilihan ganda di layar komputer (biasanya layar sentuh), dan diberi waktu selama 30 menit. Kriteria kelulusan adalah minimal 21 jawaban benar.
    Tes Ujian Praktik mengemudi.

Biaya Penerbitan SIM

Biaya Pembuatan SIM Baru

Membuat SIM tentu membutuhkan biaya, namun jika anda mengurus sendiri tanpa melalui calo ataupun cara salah lainnya tentu akan lebih murah. Berikut ini biaya penerbitan SIM resmi yang berlaku tahun 2018.

  • SIM A : Rp 120.000
  • SIM A Umum : Rp 120.000
  • SIM B1 : Rp 120.000
  • SIM B1 Umum : Rp 120.000
  • SIM B2 : Rp 120.000
  • SIM B2 Umum : Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM CI : Rp 100.000
  • SIM CII : Rp 100.000
  • SIM D : Rp 50.000
  • SIM DI : Rp 50.000

Biaya Perpanjangan SIM

Sedangkan untuk yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi, maka biaya yang dibebankan berbeda dari penerbitan SIM baru.

  • SIM A : Rp 80.000
  • SIM A Umum : Rp 80.000
  • SIM B1 : Rp 80.000
  • SIM B1 Umum : Rp 80.000
  • SIM BII : Rp 80.000
  • SIM BII Umum : Rp 80.000
  • SIM C : Rp 75.000
  • SIM CI : Rp 75.000
  • SIM CII : Rp 75.000
  • SIM D : Rp 30.000
  • SIM DI : Rp 30.000

Biaya tersebut adalah biaya penerbitan SIM di luar biaya asuransi (jika ingin menggunakan asuransi) sebesar Rp 30.000.

Nah, setelah tahu tentang jenis dan syarat membuat SIM anda bisa mempersiapkan diri dengan baik.

MD Admin – https://www.mitradriver.com

Mitradriver.com adalah portal berbagi informasi bagi para driver online. Situs ini BUKAN SITUS RESMI Uber, Grab atau pun Gojek / Go-Car. Mari berbagi info di sini.Untuk keluhan, silakan hubungi langsung pihak terkait. Terima kasih

Dapat info terbaru seputar Ojol dan Taksol?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *